> >

COO Miss Universe Indonesia Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korban Kecewa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukum | 7 Maret 2024, 23:55 WIB
Terdakwa Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendra Praja yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 dihadirkan dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual body checking dan foto tanpa busana para finalis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV/Harko Sutino)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendra Praja.

Andaria yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis. 

Andaria diyakini terbukti melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan vonis di PN Jakpus, Kamis (7/3/2024). 

Selain pidana penjara, majelis hakim PN Jakpus juga menjatuhkan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp738.877.500 yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: COO Miss Universe Indonesia Klaim CEO yang Bertanggung Jawan Body Checking, Sebut Ada Perintah

"Apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan penderitaan mental untuk para korban. 

Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut, Andaria Sarah Dewia dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Lebih Ringan dari Tuntutan

Terpisah, kuasa hukum​​ para finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini kecewa dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca Juga: Profil Sheynnis Palacios, Pemenang Miss Universe 2023 Asal Nikaragua

JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Mellisa menilai vonis hakim tersebut menjadi wajah muram terhadap penyelesaian hukum korban pelecehan seksual di Indonesia. 

"Kalau kita lihat, ini adalah kasus pelecehan seksual pertama terbesar sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikeluarkan, dan ini menjadi preseden yang sangat buruk dan menjadi ukuran pertimbangan para korban di luar sana dalam memperjuangkan keadilan," ujar Mellisa. 

Mellisa mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa restitusi dengan mengakomodir semua perhitungan LPSK. 

Namun jika dilihat dari vonis yang dijatuhkan, Mellisa menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan efek jera.

Baca Juga: Miss Universe Indonesia "Perang" Lawan Miss Israel, Gegara Dukung Kemerdekaan Palestina

"Apakah putusan ini berkeadilan dan memberikan efek jera? Saya rasa masih sangat jauh sekali dan tentu kami kecewa," ujarnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU