> >

Jadi Daerah Khusus, PKS Dorong Wali Kota dan Bupati di Jakarta Juga Dipilih Langsung

Politik | 9 Maret 2024, 04:00 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilqn Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) meyakini Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDI-P) belum balik badan dalam upaya pengajuan hak angket terkait kecurangan Pemilu di DPR RI, Senin (4/3/2024) (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP PKS mendorong agar warga Jakarta bisa memilih wali kota sendiri, setelah berubah status dari Ibu Kota Negara menjadi Daerah Khusus. 

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menilai Jakarta sebagai daerah khusus seharusnya diperlakukan sama seperti Daerah Istimewa Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Otonomi Khusus Papua.

Di tiga daerah tersebut, gubernur hingga wali kota dan bupati dipilih langsung oleh rakyat. 

Namun dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), muncul pasal kontroversi yang menjelaskan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan sejak awal munculnya draf RUU DKJ, PKS telah menolak gubernur ditunjuk oleh presiden.

Baca Juga: NasDem Tolak RUU DKJ soal Pengangkatan Gubernur Jakarta oleh Presiden

Tak hanya itu jika nantinya Jakarta menjadi Daerah khusus pemilihan di tingkat kabupaten/kota juga harus dilakukan oleh rakyat, sebagai prinsip keadilan sebagaimana diterapkan di Aceh, Yogyakarta dan  Papua. 

"Jadi kalau Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota kenapa tidak kemudian Pasal 18 UUD 1945 di mana gubernur, wali kota, bupati dipilih secara demokratis dan ada UU Pilkada kenapa diberlakukan di Jakarta. Ini tuntutan keadilan yang perlu dikemukakan," ujar Hidayat di program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (7/3/2024). 

Hidayat menambahkan sebagai daerah khusus, sejatinya warga Jakarta bisa memilih wakilnya sendiri. Bukan hanya gubernur tapi juga sampai tingkat wali kota. 

Selama ini Jakarta sebagai Ibu Kota menggunakan dewan kota yang dipilih gubernur. 

Ke depan diharapkan setiap daerah punya perwakilan daerah masing-masing agar bisa mengakomodir aspirasi masyarakat. 

Baca Juga: Menimbang Urgensi RUU DKJ untuk Masa Depan Jakarta: Sistem Pilkada, Hak Otonom, hingga Pembangunan

Seperti di Yogya yang punya DPRD tingkat kabupaten/kota. Padahal warga Yogyakarta lebih sedikit ketimbang Jakarta.

Demikian juga di Aceh dan Papua yang punya kepala daerah dan wakil rakyat yang dipilih langsung, bukan dewan kota yang ditunjuk oleh gubernur. 

"Kenapa Yogya bisa memilih DPRD dan bupati sendiri kenapa Jakarta tidak. Di Jakarta pemilihan RT saja dilakukan oleh warga, masa gubernur dipilih sama presiden, wali kota/bupati dipilih sama gubernur," ujar Hidayat. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU