Istana Pastikan Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu Kota, Perpindahan ke IKN Tunggu Keppres
Politik | 7 Maret 2024, 20:55 WIBSebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Baca Juga: NasDem Tolak RUU DKJ soal Pengangkatan Gubernur Jakarta oleh Presiden
Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".
Namun dalam Ayat (3) dijelaskan "Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan".
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV