Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar, Ini Perannya di Kasus BTS Kominfo
Hukum | 7 Maret 2024, 16:24 WIBDengan demikian, lanjut dia, Achsanul telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV