Serius Usulkan Hak Angket, NasDem Undang Pakar untuk Minta Masukan
Politik | 7 Maret 2024, 12:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai NasDem menggelar forum diskusi yang membahas usulan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Dalam diskusi, Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengingatkan tentang substansi dari hak angket.
Menurutnya, penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024, harus tepat dan proporsional.
Jangan sampai usulan hak angket dari Fraksi NasDem ditolak lantaran tidak memiliki argumentasi yang kuat. Selain itu, kata dia, langkah Fraksi NasDem terkait hak angket, harus terukur.
Tobas, sapaan Taufik, menilai hak angket merupakan langkah politik sehingga perlu terukur agar usulan tersebut bisa berjalan mulus.
Baca Juga: NasDem Sebut Akan Tetap Ajukan Hak Angket DPR, meski PDIP Tak Ikut
Tobas menilai Fraksi NasDem harus bisa menentukan kapan harus melangkah dan berlari dalam mempertahankan argumentasi perlu adanya penyelidikan terhadap dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 melalui hak angket.
"Ini yang sedang dipersiapkan oleh Partai NasDem. Mudah-mudahan bisa terselesaikan semua persiapan ini," ujar Tobas saat membuka forum diskusi, Kamis (7/3/2024).
Adapun forum diskusi mengenai evaluasi dan pengguliran hak angket Pemilu 2024 itu tidak hanya dihadiri anggota DPR dari NasDem, tapi juga para pakar.
Mereka antara lain Chusnul Mar'iyah, pakar ilmu politik dari FISIP UI yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU); pakar hukum tata negara Bivitri Susanti; Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti; dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, anggota Fraksi NasDem tidak mengajukan usulan terkait hak angket.
Baca Juga: Hak Angket Dugaan Pemilu Curang, Parpol Masih Saling Tunggu?
Hanya tiga anggota DPR yang meminta pimpinan rapat membahas hak angket, salah satunya Anggota DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur.
Saat interupsi, Aus menyampaikan, DPR perlu menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Usulan tersebut disambut baik anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah. Ia menganggap para anggota dewan bersikap naif jika menutup mata terhadap berbagai dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 yang muncul di muka publik.
Aspirasi hak angket juga dikemukakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima. Ia mendorong agar pimpinan DPR turut mengambil sikap yang mendukung usulan hak angket.
Menurutnya, hak angket penting untuk memastikan kecurangan tak terjadi lagi pada kontestasi elektoral mendatang.
Baca Juga: Menakar Kekuatan Partai Pendukung dan Menolak Hak Angket di DPR hingga Syarat Pengajuan
"Situasi lapangan elektoral pemilu kemarin kalangan rohaniawan, budayawan, cendikiawan menyerukan hal-hal yang perlu kita cermati betul pemilu, pilkada, maupun pemilu ke depan," ujar Aria.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV