Respons PKS Soal Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota hingga Pemilihan Gubernur Tidak Lewat Pilkada
Politik | 7 Maret 2024, 11:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan gubernur Jakarta tetap dipilih melalui Pilkada, setelah tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota.
Polemik gubernur Jakarta dipilih oleh presiden ini muncul dalam progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menjelaskan sejak awal munculnya draf RUU DKJ, PKS satu-satunya fraksi yang menolak Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ yang menjelaskan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD.
Dalam perkembangan pembahasan RUU DKJ, penolakan PKS terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden ini mendapat sambutan baik dari pemerintah maupun anggota DPR.
Alhasil DPR dan pemerintah menyepakati gubernur dan wakil gubernur Jakarta setelah tidak lagi berstatus daerah khusus tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Baca Juga: NasDem: Pasal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Merupakan Kemunduran Demokrasi
"Tentu apa yang diperjuangkan PKS merupakan aspirasi masyarakat Jakarta dan Alhamdulillah sikap PKS sejak dari awal menolak menjadi sikap dari partai-partai yang lain bahkan sikap dari Pak Jokowi," ujar Hidayat di program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (7/3/2024).
Wakil Ketua MPR RI ini menambahkan perlu diluruskan juga Jakarta tetap sebagai Ibu Kota.
Belakangan muncul informasi pada 15 Februari 2024, Jakarta sudah kehilangan status sebagai ibu kota negara.
Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Hidayat menjelaskan dalam UU IKN memang disebutkan Undang-Undang tersebut berlaku dua tahun sejak diundangkan.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Jakarta Bakal Jadi Superhub Bisnis-Finansial seperti Astana di Kazakhstan
Namun dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN dijelaskan Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
"Sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden tersebut, jadi Jakarta masih Ibu Kota negara sampai nanti munculnya Keppres dan sampai saat ini Keppres bulum ada," ujar Hidayat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV