> >

NasDem: Pasal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Merupakan Kemunduran Demokrasi

Rumah pemilu | 7 Maret 2024, 11:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (20/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

“Fraksi Partai Nasdem juga sama seperti PKS, kita akan berada di garda terdepan untuk menolak norma yang memberikan penunjukan atau pengangkatan Gubernur oleh Presiden ini,” kata Taufik.

Baca Juga: Hak Angket Tak Segera Diusulkan, Pengamat: Jangan-Jangan Hanya Gertak Sambal

Sebelumnya dalam dialog, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya menolak RUU DKJ terkhusus untuk pasal yang menyebutkan Gubernur dipilih oleh Presiden. Hidayat mengatakan, bagi PKS pasal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.

“Jadi kalau lah kemudian UUD menegaskan bahwa Gubernur termasuk Bupati, wali kota dipilih oleh rakyat maka adanya ketentuan di undang-undang tentang DKJ tadi gimana kemudian Gubernur dipilih dan atau diberhentikan oleh Presiden, dan Wali Kota Jakarta ditunjuk oleh Gubernur itu bertentangan dengan konstitusi, karenanya itu harus dikoreksi, karena kita adalah negara hukum dan hukum tertinggi adalah konstitusi," kata HNW.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU