4 Fakta KPK Geledah Rumah Bos Underwear: Ada 2 Mesin Penghitung Uang dan 4 Koper Bersegel
Hukum | 7 Maret 2024, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah bos perusahaan pakaian dalam atau underwear, Hanan Supangkat, di Jalan Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat.
Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hingga saat ini, KPK belum buka suara terkait penggeledahan tersebut. Kompas TV merangkum sejumlah fakta terkait penggeledahan rumah Hanan Supangkat.
Baca Juga: Geledah Rumah Bos Underwear, KPK Bawa 4 Koper Bersegel Diduga Berisi Barang Bukti Kasus SYL
1. 7 Jam Penggeledahan
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak Rabu (6/5/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Hingga tengah malam, tim masih berada di rumah Hanan Supangkat.
Belum diketahui apakah Hanan berada di kediamannya atau tidak. Penyidik KPK tampak lalu lalang di rumah tersebut, beberapa berjaga di gerbang dan halaman rumah.
Awak media tidak diizinkan untuk masuk dan hanya menunggu di depan rumah bergaya modern minimalis tersebut.
Penyidik KPK baru keluar dan meninggalkan rumah Hanan pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
2. Bawa 2 Mesin Penghitung Uang
Dalam penggeledahan tersebut, beberapa penyidik KPK sempat meninggalkan rumah Hanan menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Menurut pantauan Kompas.com, mobil tersebut kembali setelah 45 menit. Empat penyidik KPK kemudian mengeluarkan koper yang tampak kosong dan mesin penghitung uang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com