Banyak Penerima KJMU Kaget Bantuannya Disetop, DPRD DKI Sebut Pemprov Pangkas Anggaran
Humaniora | 7 Maret 2024, 04:00 WIBBaca Juga: Ramai Isu KJMU Dicabut, Begini Penjelasan Pj Gubernur DKI Heru Budi
Dia menegaskan, seharusnya penerima manfaat KJMU tidak perlu melakukan pendaftaran setiap tahun lantaran seharusnya otomatis berlanjut hingga tuntas.
"Kalau mau pendataan ya di semester pertama, bukan di tengah jalan dipotong," tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," terangnya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Dibuka, Ini Jadwal, Cara dan Besarannya untuk SD-SMA
Sebagai informasi, pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara