Polisi Sebut Warga Korsel Dal Joong Kim Kukuh Tak Akui Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang
Hukum | 7 Maret 2024, 01:05 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Warga negara (WN) Korea Selatan bernama Dal Joong Kim bersikeras tak mau mengakui telah membunuh petugas imigrasi, Tri Fattah Firdaus, di apartemen kawasan Karang Tengah, Tangerang pada 27 Oktober 2023 lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa pelaku Dal Joong Kim mengaku kepada polisi bahwa korban tidak berada di kamarnya.
"Sampai saat ini pelaku tidak mengakui membunuh. Keterangan pelaku bahwa korban memang tidak ada di kamarnya," kata Rovan saat dikonfirmasi pada Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Realisasi PNBP 2023 Capai Rp7,6 Triliun, 3 Kali Lipat dari Target
Adapun Tri Fattah tewas setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen yang ditempati pelaku. Namun, polisi belum membeberkan motif Dal Joong Kim membunuh korban.
Peristiwa ini bermula ketika korban dan saksi menjemput tersangka dari rumah detensi imigrasi (rudenim) menuju kafe.
"Setelah kembali dari kafe mereka berempat menuju ke apartemen yang mana tersangka K dan korban F naik ke unit 1919 pada pukul 02.09 WIB," ucap Rovan dikutip dari Kompas.com.
"Tujuh menit kemudian korban ditemukan terjatuh dari balkon unit 1919 ke lantai dua dan ditemukan sudah meninggal dunia oleh sekuriti.”
Lebih lanjut, Rovan menuturkan bahwa sekuriti apartemen sempat mendobrak pintu unit apartemen, namun dihalangi oleh pelaku.
Baca Juga: Kronologi Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Ternyata Dibunuh WN Korsel saat Mabuk
Setelah didobrak, Dal Joong Kim keluar sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah sekuriti. Sementara tangan kanannya membawa panci berisi air panas.
"Hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik diketahui bahwa korban tidak jatuh sendiri. Artinya bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan," ujar dia.
Adapun polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap petugas imigrasi tersebut dengan memperagakan 40 adegan.
Mulanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Polisi Sebut Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Apartemen Dibunuh WN Korea Selatan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com