> >

TPN Duga Ada Permainan Politisasi Hukum, Ingat Pernyataan Fahri "Capres Jadi Tersangka"

Politik | 6 Maret 2024, 21:51 WIB
Ronny Talapessy dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipolitisasi.

Wanti-wanti TPN Ganjar-Mahfud soal politisasi hukum ini mencuat setelah Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah pernah mengunggah sebuah pernyataan di media sosial yang menyinggung ada calon yang menjadi tersangka pasca-Pilpres 2024.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengaku masih ingat betul pernyataan yang disampaikan Fahri Hamzah lewat akun X pada 8 Januari 2024.

Dalam akun X Fahri menuliskan sebuah pesan yakni, "Daripada iri dengan harta orang yang legal dan halal, mending kita taruhan: “siapa calon yg jadi tersangka setelah kalah sekali putaran?".

Pernyataan Fahri seolah menjawab peristiwa pelaporan Ganjar ke KPK, tidak menutup kemungkinan dugaan permainan politisasi hukum sedang dimainkan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan oleh IPW ke KPK

"Kami TPN masih ingat betul pernyataan Fahri Hamzah bahwa akan ada salah satu capres jadi tersangka. Jadi, kami sungguh berharap tidak ada politisasi hukum pasca-pemilu ini karena dampaknya sangat besar," ujar Ronny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024). 

Di sisi lain, Ronny mengaku TPN Ganjar-Mahfud memang tidak bertugas untuk menelusuri adanya laporan terhadap Ganjar ke KPK, lantaran tugas TPN Ganjar berhubungan dengan pemilu. 

Sedangkan laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK permasalahan saat Ganjar menjadi gubernur Jawa Tengah. 

Dikarenakan menyangkut nama Ganjar, sambung Ronny, pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut terkait langkah hukum selanjutnya. 

Namun Ronny meniali pernyataan Fahri soal calon yang menjadi tersangka punya dampak yang memicu asumsi yang berpotensi mengguncang stabilisasi politik setelah Pemilu 2024.  

Baca Juga: KPK Buka Suara Soal IPW Laporkan Dugaan Ganjar Pranowo Terima Suap dan Gratifikasi

Untuk itu jugalah Ronny mengingatkan agar jangan bermain-main politisasi hukum. 

"Ini yang saya kira perlu kami ingatkan agar jangan bermain-main politisasi hukum," ungkapnya.

Adapun Ganjar dilaporkan dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S oleh IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi.  

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi. 

Menurut Sugeng perusahaan asuransi memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Baca Juga: TDK Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Waktunya Usai Perhitungan KPU 20 Maret

Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU