> >

Pengacara Sebut Kasus Syahrul Yasin Limpo Bermuatan Politis: SYL Terpaksa Harus Ikut dalam Perahu

Hukum | 6 Maret 2024, 15:16 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Maka dari itu, Djamaludin yakin eksepsi yang diajukan SYL beserta tim hukum akan diterima majelis hakim nantinya. 

Meski begitu, ia menegaskan akan tetap mengawal seluruh proses persidangan dengan tetap memperhatikan kesehatan SYL.

Dia menjelaskan bahwa dokter telah merekomendasikan agar SYL intens melakukan pemeriksaan di rumah sakit agar tidak tumbang.

Pembacaan eksepsi SYL diundur hingga Rabu, 13 Maret 2023 dari jadwal hari ini karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.

Selain SYL, terdapat terdakwa lainnya yang dijadwalkan akan membacakan eksepsi, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Baca Juga: SYL Usir hingga Copot Eks Sekjen Kementan dari Jabatannya karena Tolak Perintah Pemerasan

Keduanya didakwa bersama dengan SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

Perbuatan SYL, Kasdi, serta Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU