> >

Pengacara Sebut Kasus Syahrul Yasin Limpo Bermuatan Politis: SYL Terpaksa Harus Ikut dalam Perahu

Hukum | 6 Maret 2024, 15:16 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen menyebut terdapat unsur politik dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menimpa kliennya tersebut.

"Patut kami duga kasus ini bukan murni hukum, sepertinya ada dimensi politik atau dimensi lain yang suka atau tidak suka SYL terpaksa harus ikut dalam perahu," kata Djamaludin saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Djamaludin mengungkapkan alasannya yaitu selama SYL menjadi pejabat, tidak pernah ada informasi berkembang terkait korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). 

Baca Juga: Komisi VII DPR Sebut Pengusaha Mengeluh soal Satgas Bentukan Bahlil, Kerap Minta Uang hingga Saham

Sebaliknya, Djamaludin mengungkapkan, mantan Mentan itu justru telah menorehkan segudang prestasi untuk bangsa dan negara.

Dirinya pun menyayangkan kasus tersebut mencuat di penghujung umur SYL sudah mencapai 69 tahun. Padahal SYL sudah 40 tahun mengabdi untuk bangsa.

Dengan demikian, Djamaludin menyebutkan, berbagai keberatan tersebut akan dibacakan pada sidang penyampaian nota keberatan atau eksepsi agar seluruh duduk perkara bisa jelas dan tuntas.

Pasalnya, menurut dia, kasus yang menimpa SYL bukan mengenai sebuah proyek, pemberian izin, rekomendasi dengan nilai triliunan, maupun hal-hal lain.

"Ini cuma soal dana operasional menteri yang kemudian salah kaprah ada pandangan kami dengan rekan di KPK," tuturnya.

Baca Juga: Sidang Eksepsi SYL Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU