Hak Angket Tak Segera Diusulkan, Pengamat: Jangan-Jangan Hanya Gertak Sambal
Rumah pemilu | 6 Maret 2024, 12:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai ada pertimbangan-pertimbangan yang dihitung secara cermat yang membuat hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024, tidak segera diusulkan di DPR.
“Ini problemnya ada sesuatu yang politis, ada yang nggak selesai, pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang sedang dihitung betul, misalnya soal bagaimana kemungkinan pasangan nomor 2 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) ini kalau betul nanti diumumkan sebagai pemenang, kan kubu 1 dan 3 berupaya untuk menjadi bagian di dalamnya,” kata Adi alam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/3/2024).
“Sehingga kalau hak politik yang mereka gunakan melalui angket terlalu agresif menyerang keputusan politik dan hasil pemilu, ini akan kontraproduktif dengan keinginan mereka untuk menjadi bagian dari kubu pemerintah nanti.”
Baca Juga: PPP Minta Kader Fokus Kawal Rekapitulasi Suara ketimbang Hak Angket: Hilang Sedikit Tamat Riwayat
Hak angket yang tidak segera diusulkan, menurut Adi, menimbulkan beragam asumsi dan spekulasi.
“Inilah yang kemudian menimbulkan satu asumsi dan spekulasi, jangan-jangan ini hanya gertak sambal, untuk menyampaikan agenda politik yang sebenarnya tidak pernah diketahui oleh publik secara umum,” ujarnya.
“Makanya satu-satunya cara untuk melihat angket ini serius, besok langsung ke pimpinan DPR, apa susahnya sih 25 anggota dewan tanda tangan? Cari 25 anggota dewan 2 fraksi itu tidak sesulit mencari jarum di tumpukan jemari.”
Hingga saat ini, usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 belum terwujud.
Dikutip dari Kompas.id, berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan Kompas, sebanyak 62,2 persen responden menyatakan setuju DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Jokowi soal Suara PSI Naik: Tanyakan ke Partai, Tanyakan ke KPU
Kesimpulan itu tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024 untuk mengetahui pendapat masyarakat mengenai usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Hak angket DPR digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV