Alasan NasDem Bungkam soal Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR
Politik | 5 Maret 2024, 20:18 WIBSugeng menyampaikan, pengusulan hak angket DPR cukup mudah karena sekadar menuntut syarat minimal disetujui 25 anggota dan dua fraksi.
Ia mengaku berharap hak angket dapat mengungkap semua dugaan kecurangan pemilu.
"Hak angket itu relatif mudah syaratnya, 25 orang dan beda fraksi, cukup dua fraksi saja menandatangani untuk setuju angket. Selanjutnya mengajukan kepada pimpinan DPR. tergantung DPR apakah pimpinan DPR akan menerima usulan 25 orang tadi," katanya.
"Lalu digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR dari 575. Dalam sidang tersebut setengahnya menyatakan setuju maka akan berproses selanjutnya,” katanya dikutip Kompas.id.
Saat rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV DPR tahun sidang 2023-2024, PKS, PKB, dan PDIP bergantian menginterupsi rapat untuk menyuarakan hak angket.
Anggota DPR fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menilai hak angket dapat digunakan untuk menemukan titik terang soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," kata Luluk.
“Karena ini terkait dengan daulat rakyat, maka pemilu haruslah berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi," ujarnya.
“Tidak ada boleh satu pun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memengankan salah satu pihak, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain,” tuturnya.
Baca Juga: Jajak Pendapat Kompas: 62,2 Persen Responden Setuju DPR Pakai Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV