Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Dugaan Korupsi LNG
Hukum | 4 Maret 2024, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.
Seperti diketahui, Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011—2014.
"Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," kata Hakim Ketua Maryono saat membacakan putusan sela, Senin (4/3/2024).
Menurut hakim surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat secara cermat dan lengkap.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan penuntut hukum, terkait keberatan Karen mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik, melainkan oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019—2023 Firli Bahuri,
Di mana sebelumnya penuntut hukum mengemukakan bahwa secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik.
Untuk itu, dalam melaksanakan tugas penyidikan, Firli berwenang untuk menandatangani surat perintah penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim Ketua Maryono menyebut berbagai keberatan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum sehingga terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan Pasal 165 KUHAP.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina pada 2011-2014 yang menjerat Karen tersebut tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Hakim pun memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
Mengutip Antara, sidang kasus yang menjerat Karen tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG pada Selasa, 19 September 2023 lalu.
KPK menduga Karen melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing.
Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
Baca Juga: Tahun 2019, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sempat Terjerat Kasus Korupsi Investasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.