Jajak Pendapat Kompas: 49,5 Persen Responden Yakin Hak Angket DPR dapat Terwujud
Rumah pemilu | 4 Maret 2024, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hasil jajak pendapat Kompas menyebutkan sebanyak 49,5 persen responden yakin hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan umum 2024 dapat terwujud. Sementara 40,6 persen responden menyatakan tidak yakin hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 dapat terealisasi.
Dikutip dari Kompas.id, sikap masyarakat memang cenderung terbelah dalam merespons peluang hak angket.
Di sisi lain, mengemuka juga kekhawatiran hak angket akan memicu isu pemakzulan terhadap presiden. Respon ini, cenderung lebih tampak dari kelompok responden yang tidak setuju adanya hak angket.
Berdasarkan data jajak pendapat Kompas, sebanyak 54,4 persen responden yang tidak setuju menyatakan khawatir hak angket akan berujung pada pemakzulan presiden. Sementara dari kelompok responden yang setuju, menyatakan tidak khawatir jika hak angket digunakan dan berpeluang pada pemakzulan terhadap presiden.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Harga BBM Tidak akan Naik
Hak angket pertama kali diusulkan oleh Ganjar Pranowo setelah melihat dinamika setelah hari pemungutan suara. Selain itu, mengacu pada hitung cepat yang dilakukan Litbang Kompas dan sejumlah lembaga survei, perolehan Ganjar yang berpasangan dengan Mahfud MD berada di posisi terakhir.
Mengutip data Drone Emprit, percakapan yang ramai di Twitter/X sepanjang periode 14-23 Februari 2024 adalah percakapan tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dalam periode tersebut, ada 964.645 mention di Twitter/X yang berisi kata kunci ‘kecurangan’ dan ‘curang’, dengan 75 persen di antaranya bernada negatif.
Artinya tidak heran jika kemudian isu kecurangan di pilpres ini menjadi daya dorong usulan hak angket DPR.
Baca Juga: Jokowi soal Suara PSI Naik: Tanyakan ke Partai, Tanyakan ke KPU
Kendati demikian, usulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir sebatas wacana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV