Politikus PDIP Sebut Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Picu Perdebatan Baru: Fraksi Siap Amunisi
Politik | 4 Maret 2024, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Keputuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas parlemen atau parliamentary treshold akan memicu perdebatan baru di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pernyataan itu disampaikan oleh Hendrawan Supratikno, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, dalam dialog Sapa Indonesia pagi, Kompas TV, Senin (4/3/2024).
“Berarti membuka kotak pandora. Menciptakan atau melahirkan perdebatan baru, karena ini perdebatan yang udah sangat lama di DPR,” tuturnya.
Angka empat persen, kata dia, dianggap sebagai angka yang optimal yang bisa diterima oleh semua pihak.
Sebab, menurutnya, banyak yang menginginkan angka PT tersebut lebih tinggi lagi, mengingat sistem presidential yang dijalankan Indonesia lebih kompatibel atau lebih cocok dan lebih pas dengan sistem multipartai sederhana.
Baca Juga: Saat Mantan Ketua MK Pernah Tanggapi SBY Umumkan Kemenangan versi Hitung Cepat: Waduh Gawat Juga Ini
“Itu sebabnya agenda utamanya adalah bagaimana menyederhanakan sistem kepartaian kita.”
“Saya ingat betul di paripurna pun masih ada yang ingin mendesakkan angka lima sampai tujuh persen. Saya tidak menyebut nama teman kita, legislator yang usul seperti itu,” tambahnya.
Jika keputusan MK tersebut nantinya menjadi perdebatan, ia yakin akan muncul perdebatan yang sengit yang penuh dengan argumentai pro dan kontra.
“Tetapi okelah, keputusan sudah diambil, dan kami semua fraksi sudah siap-siap dengan amunisi untuk berdebat kembali.”
“Tapi sebenarnya ini salah satu dimensi dari paket perdebatan. Ada paket-paket lain ya seperti misalnya presidential treshold, bagaimana sistem penataan kursi di dapil, konversi suara menjadi kursi dan seterusnya,” bebernya.
Hendrawan menambahkan, hal semacam ini biasanya selalu menjadi perdebatan setiap kali menjelang pemilu.
Namun, pada Pemilu 2024 ini, ia menyebut lebih sejuk dan tenang, karena apa yang berlaku tahun 2019 diberlakukan kembali di 2024.
“Kalau sekarang Mahkamah Konstitusi mempersoalkan hal ini, berarti Mahkamah Konstitusi memicu perdebatan baru,” tegasnya.
Baca Juga: Reaksi Jokowi Ditanya soal Lonjakan Suara PSI pada Real Count Sementara KPU
Saat ditanya mengenai siapa yang berkepentingan dengan penetapan ambang batas tersebut, ia menyebut pihaknya mengamati selama dua pemilu ada partai politik (parpol) yang terus berjuang untuk masuk parlemen.
“Kami mengamati ada partai yang dua kali (pemilu) ini terus berjuang, dan kami khawatir frustasi lama-lama ini. Itu sebabnya dengan menurunkan angka ini sedikit mungkin manajemen harapanlah.
“Saya tidak perlu menyebut nama partai, tetapi manajemen harapan dalam politik nasional itu penting sekali,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV