Jimly: Sulit Buktikan Pemilu 2024 Curang Terstruktur, Sistematis dan Masif, Pilpres 2019 Lebih Parah
Rumah pemilu | 4 Maret 2024, 10:30 WIB“Proses hukum ini jalanin saja. Tetapi proses politik ini enggak usah dihalangi juga, biar saja. Karena ini kan menyalurkan kekecewaan melalui ruang sidang forum politik di DPR, forum hukum di Bawaslu dan MK,” ujar Jimly.
Pakar hukum tata negara itu menyebutkan bahwa hak angket merupakan wadah untuk memindahkan kemarahan publik ke ruang sidang.
“Memindahkan kemarahan dari jalanan, bakar-bakar ban, ke ruang sidang. Ini harus disadari. Kita salurkan kekecewaan para pengusung ini ke ruang sidang,” kata Jimly.
Baca Juga: Kronologi Polres Jayawijaya Rusak Diserang Anggota TNI, Berawal Ribut saat Main Futsal
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com