> >

Operasi Keselamatan 2024 Digelar Mulai Hari Ini, Ada Tilang Manual, Ini Lokasi dan Pelanggarannya

Peristiwa | 4 Maret 2024, 07:30 WIB
Polisi tilang operasi kendaraan. Razia Operasi Keselamatan 2024 akan digelar mulai hari ini, Senin (4/3/2024) selama 14 hari (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menggelar razia Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini, Senin (4/3/2024).

Operasi Keselamatan 2024 ini akan dilakukan selama 14 hari yakni hingga tanggal 17 Maret 2024.

"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024," tulis akun @korlantaspolri.ntmc, Jumat (1/3).

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengimbau agar pengendara senantiasa melengkapi surat-surat berkendaran, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.

Eddy mengatakan nantinya apabila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Baca Juga: Pleno KPU Tanjungpinang Ricuh, Saksi Partai Ngamuk Protes Hasil Rekapitulasi

Lokasi Razia Operasi Keselamatan 2024

Eddy menambahkan, Operasi Keselamatan 2024 tidak hanya digelar di kota-kota tertentu saja melainkan di seluruh Indonesia

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia," ungkapnya, dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (29/2/2024).

Pelanggaran yang Ditindak

Eddy pun merincikan ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni:

Baca Juga: Petambang dan Sopir Truk Nyaris Diterjang Banjir Lahar Dingin di Lumajang

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan.

9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang melebihi muatan

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

12. Penggunaan plat khusus palsu

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU