PPP: Ledakan Suara PSI TidaK Masuk Akal, Operasi Sayang Anak Lagi?
Rumah pemilu | 3 Maret 2024, 16:39 WIB“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan apa,” kata Idham, Sabtu (2/3).
“Yang jelas, Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu adala berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: Merespons Perolehan Suara PSI, KPU: Kami Belum Mengerti yang Dimaksud dengan Lonjakan Tersebut
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV