> >

Menakar Kekuatan Partai Pendukung dan Menolak Hak Angket di DPR hingga Syarat Pengajuan

Politik | 2 Maret 2024, 19:30 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah partai di perlemen bakal tancap gas mendorong hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah masa reses selesai pada Selasa (5/3/2024). 

Usulan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres ini mula-mula dilontarkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Usulan Ganjar disambut baik oleh partai lain, semisal Partai NasDem, PKB dan PKS, partai Koalisi Perubahan pengusung Anies-Muhaimin. 

Namun ada juga partai yang menolak usulan tersebut dengan pertimbangan sudah ada lembaga yang memiliki tanggung jawab sebagai pengawas Pemilu yakni Bawaslu RI. 

Syarat Pengajuan Hak Angket

Hak angket adalah satu dari hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Demo Pro dan Kontra Hak Angket Pemilu di DPR Nyaris Ricuh, Massa Adu Argumen

Ada sejumlah syarat bagi para anggota legislatif dalam mengajukan hak angket. 

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pertama, diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. 

Kedua, pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. 

Ketiga, mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan: Saya Pastikan Jalan

Lantas bagaiman kekuatan partai yang mendukung hak angket di DPR.

Partai yang mendukung hak angket datang dari PDI Perjuangan, partai Ganjar Pranowo. Kemudian partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, NaDem, PKB serta PKS selaku pendukung Anies-Muhaimin.

Untuk PPP sejauh ini baru Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhamad Romahurmuziy alias Romi yang menyatakan pihaknya turut mendukung usulan hak angket di DPR.

Sedangkan Ketua Majelis Kehormatan PPP KH Zarkasih Nur mengimbau kader PPP yang berada di DPR untuk teliti dalam menyikapi usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket.

DPP PPP secara tegas belum menentukan sikap mendukung atau menolak hak angket dengan mempertimbangkan masukan dari para senior di PPP.

Baca Juga: Saran Jimly ke Airlangga: Terima Usul Hak Angket biar Masuk Sejarah di Era Jokowi

Kekuatan Partai Pendukung

Merujuk syarat pengajuan hak angket, PDI-P bersama partai Koalisi Perubahan sudah bisa mengusulkan hak angket. Hak angket bisa diajukan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. 

Agar disetujui oleh seluruh anggota DPR, usulan hak angket dibawa ke rapat paripurna DPR dan ketiga partai tersebut harus bisa memenuhi satu per dua atau setengah dari 575 anggota DPR periode 2019-2024.  

Adapun jumlah anggota Fraksi PDI-P sebanyak 128 anggota. Fraksi Partai NasDem 59 anggota, PKS 50 anggota dan PKB 58. 

Total keseluruhan pendukung hak angket yakni 295 anggota. Jika mengacu para syarat ketiga maka kemungkinan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu bisa berjalan.

Baca Juga: [FULL] Maju Mundur Hak Angket, Bisa Terlaksana atau Tidak? | SATU MEJA

Ketentuannya mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU