Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan: Saya Pastikan Jalan
Rumah pemilu | 1 Maret 2024, 19:50 WIB“Jangan masyarakat disesatkan ‘Itu gertakan saja’. Enggak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu,” ujarnya.
Selain hak angket, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya juga sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menuturkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.
“Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud.
Namun, lanjut Mahfud, saat ini tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Lengkap Mahfud MD Usai Lari Pagi di GBK, Bahas Pemilu, Pilkada hingga Hak Angket
Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.
Sementara, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024.
Oleh karena itu, Mahfud menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024. Di saat yang sama, kata dia, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan.
“Jadi jangan dibilang ‘Kok diam aja’. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU,” tutur Mahfud MD.
“Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV