> >

MA Tolak Permohonan Kasasi Mario Dandy, Vonis 12 Tahun Penjara Inkrah

Hukum | 1 Maret 2024, 20:00 WIB
Mario Dandy saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Rafael Alun yang juga ayahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan MA menguatkan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan putusan MA tersebut, vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy telah berkekuatan hukum tetap. 

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dendy dan pemohon kasasi II penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," ujar Ketua Majelis Burhan Dahlan saat membacakan putusan, dikutip dari Mahkamah Agung TV, Jumat (1/3/2024). 

Dalam putusannya, majelis hakim juga membebankan Mario Dandy untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

"Demikian diputuskan para rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu, 21 Februari 2024," ujar Hakim Burhan. 

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu soal Bisnis Rafael Alun: Saya Tahunya Bapak ke Kantor Pajak Saja

Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. 

Putusan dibacakan pada Rabu, 21 Februari 2024 dan tidak dihadiri penuntut umum dan terdakwa Mario Dandy. 

Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Nilai tersebut jauh lebih rendah dibanding angka restitusi yang dituntut jaksa yakni Rp120.388.911.030.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

Baca Juga: Kala Mario Dandy Ngaku Beli Mobil BMW Rp210 Juta, Uangnya dari Rafael Alun

Mario terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Vonis 12 tahun penjara itu merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Di tingkat kasasi di MA, permohonan Mario Dandy ditolak dan putusannya menguatkan vonis 12 tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, maka status hukum Mario Dandy bakal Inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU