Kapan Gelombang 64 Prakerja 2024 Dibuka? Ini Tanggal Perkiraannya
Humaniora | 1 Maret 2024, 13:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut informasi mengenai perkiraan tanggal gelombang 64 Prakerja 2024 akan dibuka.
Seperti yang diketahui, pengumuman kelolosan gelombang 63 Prakerja 2024 telah diumumkan pada tanggal 28 Februari lalu.
Meski seleksi gelombang 63 telah berakhir, pihak penyelenggara Prakerja memastikan masih akan gelombang selanjutnya yang dibuka.
"Untuk kamu yang belum lolos di Gelombang 63, jangan khawatir! Masih akan ada gelombang seleksi selanjutnya," tulis akun Instagram resmi Prakerja @prakeja.go.id.
Lantas, kapan Gelombang 64 Prakerja 2024 akan dibuka?
Jadwal Gelombang 64 Prakerja 2024
Sebagai informasi,bbahwa untuk gelombang 64, peserta yang tidak lolos seleksi pada gelombang sebelumnya masih dapat kembali mendaftar. Ini dapat dilakukan saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 resmi dibuka untuk umum.
Namun, sebelum mendaftar ulang, disarankan untuk memastikan bahwa syarat sebagai peserta Kartu Prakerja telah terpenuhi agar dapat lolos seleksi.
Mengenai jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 64, berdasarkan pengalaman sebelumnya, gelombang pelatihan sering dibuka setiap dua minggu sekali pada hari Jumat.
Gelombang 63 lalu misalnya, dibuka pada tanggal 23 Februari 2024. Oleh karena itu, kemungkinan besar Gelombang 64 akan dibuka pada tanggal 8 Maret 2024 mendatang.
Baca Juga: Cara Cek Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Lolos atau Tidak, Akan Muncul Notifikasi Ini
Syarat Daftar Prakerja 2024
Syarat menjadi peserta Prakerja 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya, meliputi:
- WNI berusia 18-64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Prakerja 2024
Adapun berikut ini adalah cara mendaftar Prakerja 2024 setelah mempunyai akun Prakerja:
- Akses www.prakerja.go.id, klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas;
- Masukkan alamat email dan password;
- Isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;
- Selanjutnya, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai;
- Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP;
- Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’;
- Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah;
- Langkah berikutnya, verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan;
- Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah;
- Tahap berikutnya, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja;
- Selanjutnya, isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati;
- Setelah itu, lakukan verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;
- Klik ‘Kirim OTP’;
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi;
- Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’;
- Berikutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB);
- Klik ‘Lanjut’.
Cara Gabung Gelombang
Setelah mengikuti tahapan pendaftaran Prakerja, berikut ini cara gabung gelombang Prakerja 2024:
- Setelah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard;
- Klik ‘Gabung Gelombang’;
- Akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’;
- Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’;
- Tahap pendaftaran selesai.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Lolos Seleksi Kartu Prakerja 2024? Simak Persyaratan dan Ketentuannya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV