Terbukti Bersalah Manfaatkan Cuti Pribadi buat Kampanye, Zulhas Disanksi Teguran dari Bawaslu
Hukum | 29 Februari 2024, 21:34 WIBAturan cuti bagi menteri yang melaksanakan Pemilu diberikan satu hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV