Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Segera Tangkap dan Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Hukum | 29 Februari 2024, 10:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meminta Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Permintaan itu disampaikan menyusul kembali absennya Firli dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (26/2/2024).
“Meminta agar Polda Metro Jaya tegas dengan segera melakukan pencarian terhadap Firli, menangkapnya dan menahannya,” kata Yudi, dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Pasalnya, menurutnya, ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan Senin lalu tidak disertai alasan yang patut, mengingat dia sudah bukan ketua KPK.
Menurut Yudi, meskipun Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Firli, seharusnya tidak ada lagi toleransi untuk eks ketua KPK tersebut.
Pasalnya, ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian perkara.
“Ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di Pengadilan Tipikor,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Filri Bahuri sejatinya diperiksa penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Senin (26/2).
Pada Senin pagi, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyebut kliennya telah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah (datang di Bareskrim Polri). (Sedang) diperiksa," kata Ian, Senin.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com