Saksikan Rekontruksi Pembunuhan Dante, Angger Dimas: Kejam, Paling Mengenaskan Anak Saya Ditendang
Hukum | 29 Februari 2024, 05:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Angger Dimas mengaku terpukul usai melihat rekonstruksi kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), yang ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi (33) di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Menurut pria yang berprofesi sebagai musisi atau disk jockey (DJ) itu, apa yang dilakukan oleh pacar mantan istrinya Tamara Tyasmara itu terhadap anaknya sangat kejam.
“Kalau dari saya sih itu kejam, tetap kejam," kata Angger usai melihat rekonstruksi kematian anaknya tersebut, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Polisikan Angger Dimas karena Penganiayaan, Disebut Terjadi saat Rayakan Ultah Dante
Angger Dimas mengaku menyaksikan jalannya rekonstruksi kematian anaknya akibat ditenggelamkan Yudha Arfandi dari atas kolam renang.
Menurutnya, ada satu peristiwa yang paling mengenaskan sebelum Dante tewas, yakni ketika anaknya tersebut ditendang oleh tersangka Yudha.
"Yang paling mengenaskan itu pas anak saya ditendang," ujarnya.
Ia pun mengaku menyerahkan kasus kematian anaknya oleh tersangka Yudha Arfandi kepada polisi.
Adapun Polda Metro Jaya diketahui telah melakukan adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang Palem dengan memeragakan 102 adegan.
"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam, sejumlah 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," sambung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Baca Juga: Mengarah Pembunuhan Berencana, Yudha Ternyata Cek CCTV di Kolam Renang sebelum Tenggelamkan Dante
Sebelum melakukan rekonstruksi di kolam renang, lanjut dia, pihaknya pada Rabu pagi telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan.
"Tadi kita mengawali kegiatan di Polda Metro Jaya, yang mana diasumsikan Polda adalah rumah dari tersangka. Berawal pada pukul 10.45 WIB yang mana di Polda melaksanakan adegan 13 kali. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujarnya.
Dari Polda, kata Kombes Wira, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan hingga masuk ke dalam kolam.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.
"Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," kata dia.
Baca Juga: Kekasih Tamara Tyasmara Sempat Cek CCTV Kolam Renang, Pembunuhan Dante Direncanakan?
Kegiatan rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.
Ke depan, lanjut Kombes Wira, pihaknya akan melakukan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan.
"Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ucapnya.
Hingga saat ini Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka YA.
Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Angger Dimas Minta Masyarakat Kawal Kasus Kematian Dante di Tengah Pemilu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV