> >

SYL Usir hingga Copot Eks Sekjen Kementan dari Jabatannya karena Tolak Perintah Pemerasan

Hukum | 28 Februari 2024, 21:49 WIB
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dengan demikian, Masmudi menambahkan, sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan dalam mendampingi SYL selaku Mentan diambil alih oleh Kasdi selaku orang yang lebih dipercaya oleh SYL.

Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon. 

Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk pembayaran serta kepentingan SYL dan keluarganya.

Atas perintah SYL tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan SYL karena khawatir pimpinannya itu marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau diberhentikan.

Dalam kasus ini, SYL didakwa JPU KPK melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Pengumpulan uang secara paksa tersebut diduga dilakukan sejak awal SYL menjabat sebagai Mentan pada awal 2020.

Baca Juga: Sidang Perdana, KPK Ungkap Rincian Uang Pemerasan Pejabat di Kementan yang Dipakai SYL

Pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Untuk itu, ketiganya didakwa secara bersamaan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU