> >

SYL Usir hingga Copot Eks Sekjen Kementan dari Jabatannya karena Tolak Perintah Pemerasan

Hukum | 28 Februari 2024, 21:49 WIB
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono turun dari mobilnya karena tidak mematuhi perintah untuk melakukan pemerasan.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK bernama Masmudi dalam sidang perdana kasus pemerasan di lingkungan Kementan pada Rabu (28/2/2024).

Masmudi menyampaikan, pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhanan Penahanan karena Sakit Paru-paru: Butuh Udara Terbuka

"SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil," kata Masmudi saat membacakan dakwaan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, kata Masmudi, bertempat di ruang kerja Menteri Pertanian pada Februari 2020, SYL melalui Panji Harjanto selaku ajudannya memanggil Momon. 

SYL lantas menyampaikan bahwa jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan mengundurkan diri.

Keesokan harinya, mantan Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon atas arahan SYL, Momon tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama SYL, kecuali atas perintah sang menteri.

"Disampaikan juga oleh Kasdi kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, Uang Hasil Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem Capai Rp40,1 Juta

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU