> >

Sekjen Nasdem Tanggapi Uang Hasil Pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partainya

Hukum | 28 Februari 2024, 20:27 WIB
Sekjen Partai Nassdem Hermawi Taslim saat menyampaikan keterangan, Senin (21/8/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim menanggapi dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa ada aliran uang hasil dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.

Hermawi membenarkan bahwa partainya menerima sumbangan uang dari para kader untuk berbagai acara, termasuk dari SYL yang saat ini tersandung kasus pemerasan.

Hermawi merespons, "Mungkin itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara Nasdem. Dan itu biasa, bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang, kita-kita juga nyumbang," ujar Hermawi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

Ia menjelaskan, partai tidak mungkin bertanya pada kader yang menyumbang tentang asal usul uang sumbangan tersebut.

Baca Juga: Sidang Perdana, KPK Ungkap Rincian Uang Pemerasan Pejabat di Kementan yang Dipakai SYL

Dia menegaskan sumbangan yang diberikan kader adalah hal biasa di Nasdem.

"Kita kan tidak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang," tuturnya.

Meski demikian, ia mengaku pihaknya akan mencermati dakwaan jaksa.

"Dakwaan jaksa bagian dari proses hukum, kita cermati saja," imbuh Hermawi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa uang Rp 44,5 miliar hasil dugaan pemerasan oleh SYL digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

SYL diduga melakukan pemerasan dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," ungkap Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Jaksa juga menyebut uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

Uang ini juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Rincian uang yang diterima dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 4,47 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5,38 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,79 miliar, Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3,81 miliar.

Selanjutnya, dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6,55 miliar, Balitbangtan/BSIP sebesar Rp 2,55 miliar, BPPSDMP sebesar Rp 6,86 miliar, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6,76 miliar.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata Jaksa.

Baca Juga: Eks Mentan SYL Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi, Didakwa Terima Rp44,5 Miliar

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa uang miliaran rupiah tersebut digunakan untuk keperluan istri SYL sebesar Rp 938 juta dan untuk keperluan keluarga SYL sebesar Rp 992 juta.

SYL juga disebut menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi sebesar Rp 3,33 miliar dan untuk kado undangan sebesar Rp 381 juta.

Selain itu, juga disebut bahwa ada aliran dana ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta serta untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp 16,68 miliar.

Penggunaan lain dari uang tersebut adalah untuk charter pesawat sebesar Rp 3,03 miliar dan untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3,52 miliar.

Selanjutnya, uang-uang ini juga dipakai untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp 6,91 miliar, untuk umroh sebesar Rp 1,87 miliar; dan untuk keperluan kurban sebesar Rp 1,65 miliar.

"Bahwa atas penerimaan uang, barang dan pembayaran kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima,” ungkap Jaksa KPK.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU