> >

Fadli Zon Sebut Pemberian Jenderal Kehormatan untuk Prabowo sesuai Undang-Undang

Politik | 28 Februari 2024, 18:44 WIB
Fadli Zon, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Apa yang disampaikan oleh beliau, Pak Fadli Zon itu benar. Saya menjadi saksi mata karena saya yang memprosesnya waktu saya menjadi sekretaris militer,” kata TB Hasanuddin.

“Yang saya tangani itu yang pertama Pak Soerjadi Soedirja, beliau menjadi Mendagri, kemudian Pak Hari Sabarno menjadi penerus Mendagri pada saat Ibu Mega,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, hal itu terjadi sebelum tahun 2004, dan sebelum Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 belum diberlakukan.

“Setelah itu ada beberapa jenderal yang ingin seperti itu, kemudian kami diminta untuk menolaknya. Panglima TNI pada waktu itu, Pak Endriartono meminta, ‘Din, tidak usah’, karena kita mengikuti aturan perundang-undangan nomor 34 tahun 2004, khususnya pasal 27, berarti betul,” imbuhnya.

“Tetapi setelah diberlakukannya Undang-undang nomor 34, itu tidak ada lagi,” tambahnya.

Ia menambahkan, jika memang presiden menilai Prabowo Subianto berjasa bagi bangsa dan negara, kemudian ingin memberikan penghargaan, ia mempersilakan, tetapi bukan dengan ‘bintang’ di pundak atau kenaikan pangkat.

Baca Juga: Respons Hasto PDIP soal Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo

“Kalau Bapak Prabowo itu berjasa untuk bangsa dan negara, ya silakan saja. Saya tidak berbicara soal pro dan kontra menjadi sesuatu yang debatable dulu ya, tidak masuk ke ranah itu,” katanya.

“Bapak presiden bisa memberikan bintang seperti yang saya sebutkan di atas ini. Mungkin bisa Mahaputra, atau mungkin yang tertinggi (Bintang) Republik Indonesia, tapi tidak diberikan bintang di pundak, tapi bintang kehormatan, monggo silakan, boleh dipilih,” bebernya.

Tingkatan dalam pemberian bintang penghargaan, kata dia, bertahap dan berlanjut. Saat ini, sepengetahuannya  Prabowo baru mendapatkan Bintang Yudha.

“Bisa dinaikkan lagi menjadi Bintang Jasa. Dari situ ada tingkatannya lagi. Kebetulan tahun 2009 saya masih dinas dan ikut mengonsep ini. Bisa dinaikkan lagi menjadi Bintang Mahaputra. Mahaputra pun ada tiga, bisa saja yang paling tinggi diberi, Mahaputra Utama,” tuturnya.

“Atau masih kurang? Paling tinggi di republik ini adalah Bintang Republik Indonesia, silakan saja itu diberikan, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

TB Hasanuddin juga menyebut bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pangkat kehormatan atau penghargaan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU