> >

Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, TB Hasanuddin: Keppres Itu Tidak Sesuai Perundang-undangan

Politik | 28 Februari 2024, 18:16 WIB
TB Hasanuddin (kiri) berpendapat Keppres tentang pemberian pangkat Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tidak sesuai perundang-undangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

TB Hasanuddin pun menjelaskan bahwa dirinya turut serta dalam pembentukan kedua undang-undang tersebut.

“Mohon maaf, kebetulan saya waktu masih dinas dua undang-undang itu adalah saya menjadi pembentuknya, salah satu dari pemerintah.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima pangkat Jenderal Kehormatan dari Mabes TNI, Rabu (28/2/2024).

Pemberian pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.

Baca Juga: Soal Peranan Jokowi di Kabinet Prabowo-Gibran, TKN: Kewenangan Presiden Terpilih

"Pada kesempatan yang baik ini, berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu.

Jokowi menyebut penganugerahaan pangkat Jenderal Kehormatan tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.

"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU