KPU Kembali Lanjutkan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Setelah Sempat Diskors
Rumah pemilu | 28 Februari 2024, 15:59 WIBIa menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga: DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI, Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024 Diskors Sementara
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David, Rabu (28/2/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV