> >

TPDI dan Perekat Nusantara Bakal Somasi Presiden Jokowi untuk Cabut Jendaral Kehormatan Prabowo

Politik | 28 Februari 2024, 13:39 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) saat menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) dalam Rapim TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

Seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Padahal UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah mengatur syarat-syaratnya secara limitatif.

Menurutnya Presiden Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan, semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 15 UUD 1945.

"Presiden Jokowi tidak sadar hak prerogatif dalam pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu bukanlah cek kosong yang kapan saja bisa diisi seolah-olah berlaku absolut tanpa asas, tujuan dan syarat tertentu," ujarnya. 

Kebijakan Tumpang Tindih

Lebih lanjut Petrus menilai Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus ikut bertanggung jawab, karena secara gegabah mengusulkan pemberian tanda kehormatan secara kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang kepada Presiden Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo Subianto.

Baca Juga: Jokowi Bantah Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto bagian Transaksi Politik

Di sisi lain kebijakan Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024, tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tumpang tindih dengan Keppres Nomor 62/ABRI/1998 terkait pemberhentian Prabowo Subianto yang diteken Presiden ke-3 RI BJ Habibie pada 20 November 1998. 

Petrus menjelaskan hingga saat ini Keppres yang ditandatangani Presiden BJ Habibie terkait pemberhentian Prabowo Subianto tidak pernah dicabut. 

Namun di sisi lain Presiden Jokowi malah memberikan tanda kehormatan bintang empat, pangkat jenderal kehormatan. 

"Inikan aneh dan buruk sekali administrasi Kepresidenan masa Presiden Jokowi terjadi tumpang tindih," ujar Petrus. 

Baca Juga: Prabowo Pati ke-8 yang Dianugerahi Jenderal Kehormatan TNI, Sebelumnya Ada SBY hingga Luhut

"Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat umum dan khusus pemberian tanda kehormatan menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, juga karena bertentangan dengan rasa keadilan publik dan para korban peristiwa penculikan aktivis 1997 dan kerusuhan Mei 1998," imbuhnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU