Resmi, Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto
Peristiwa | 28 Februari 2024, 09:52 WIB“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil, dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
"Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh," sambung Dahnil.
Politikus Partai Gerindra berkata kenaikan pangkat ini juga pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lainnya.
Dahnil meyakini pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Diketahui, Menhan Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal (bintang tiga).
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Baca Juga: Penjelasan Jubir Menhan Soal Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan dari Jokowi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV