> >

Saran Jimly ke Airlangga: Terima Usul Hak Angket biar Masuk Sejarah di Era Jokowi

Politik | 27 Februari 2024, 06:18 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (9/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menerima ide Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

Jimly menilai, Hak Anget merupakan dinamika dalam demokrasi. Namun dalam perjalanannya Hak Angket perlu difokuskan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu.

Bukan melebar dengan tujuan pemakzulan atau impeachment pada presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Hak Angket ini misalnya terjadi, saya malah apresiasi, supaya dalam catatan sejarah di era Presiden Jokowi ada Hak Angket dipakai," ujar Jimly usai bertemu Airlangga di Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024).

"Usul saya terima saja, tapi memang harus diperhatikan supaya terarah, kalau tidak terarah bisa melebar ke mana-mana," sambung Jimly. 

Jimly menambahkan, dalam ingatannya selama 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi, DPR belum pernah mengajukan Hak Anget.

Baca Juga: Beda Respons AHY, Mahfud MD, dan Anies Baswedan Soal Hak Angket DPR di Pemilu 2024

Sedangkan sepanjang era reformasi, sejak Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah mendapat Hak Angket dari DPR. 

"Masa semua presiden itu semua sudah mengalami Hak Angket, dipakainya Hak Angket di DPR. Masa 10 tahun terakhir enggak pernah ada Hak Angket dipakai DPR. Jadi tidak apa-apa, bagus-bagus saja," ujar Jimly. 

Lebih lanjut Jimly menilai Hak Angket ini merupakan langkah politik untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024. Termasuk juga dugaan pidana.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu, ada mekanisme dan perangkat hukum yang menjalani hasil dari Hak Angket.

Semisal tindak pidana Pemilu ada penegakan hukum di Bawaslu. Jika berkenaan dengan hasil Pemilu ada Mahkamah Konstitusi yang menangani objek perkara tersebut.

Baca Juga: Surya Paloh Instruksikan Kader NasDem di DPR Wajib Ikut Hak Angket

"Saya rasa untuk sekadar menemukan pelanggaran ya banyak sekali. Cuma masalahnya apakah ini terstruktur, sistematis dan masif. Kalau masif iya, besar kemungkinan ini masif. Apakah dia sistematis dan terstruktur ini belum tentu, ini sesuatu yang tidak mudah, tapi ini bukan berarti mau mengecilkan harapan ya," ujar Jimly. 

Adapun wacana pengajuan hak angket DPR RI dimunculkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar mengajak partai politik pengusung Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut serta dalam pengajuan hak tersebut.

Saat ini, partai pengusung Ganjar di parlemen adalah PDI Perjuangan dan PPP. Sedangkan partai pengusung Anies-Muhaimin yang duduk di Senayan adalah Partai Nasdem, PKB dan PKS. 

Parpol pengusung Anies-Muhaimin menyatakan siap mendukung hak angket, tapi masih ingin melihat keseriusan PDI-P dalam memperjuangkan wacana tersebut di DPR RI.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU