> >

Mahfud Ungkap Alasan Hak Angket DPR Bisa Merekomendasikan Pemakzulan Jokowi

Politik | 26 Februari 2024, 19:47 WIB

"Itu diperiksa apakah ini sudah benar? Kecuali perintah undang-undang," ucap Mahfud. "Misalnya begini. Itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober (2023), ya." 

"Lalu pada bulan Desember (2023) ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," katanya. 

Ia menilai ada kejanggalan dalam pemberian bansos yang sudah mendekati jadwal pencoblosan pemilu. 

"Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau ndak, wah timbul pertanyaan." 

"Nah angket tuh seperti itu. Kalau melanggar undang-undang tentu ada akibat hukum terlepas dari soal pemilunya," kata Mahfud. 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menegaskan bakal menggulirkan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan saat ini rencana penggunaan hak angket masih dibahas secara internal partai. Sementara  persiapan tengah dilakukan untuk dimatangkan. 

Djarot menjelaskan, PDIP sangat solid sebagai partai yang mengawal proses pemilu agar dilaksanakan sesuai dengan konstitusi serta prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil. 

Karena itu, kata dia, penggunaan hak angket DPR merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Baca Juga: Kemungkinan Hak Angket DPR Digunakan Selidiki Kebijakan yang Melanggar Undang-Undang di Pemilu

”Jika pelaksanaan pemilu buruk dan tidak legitimate, dikhawatirkan akan menghasilkan pemimpin yang tidak mampu mengemban amanat konstitusi,” kata Djarot dikutip dari Kompas.id pada Jumat (23/2/2024). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU