> >

Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Bengkulu Rekomendasikan ke KASN

Rumah pemilu | 25 Februari 2024, 22:27 WIB
Ilustrasi logo Bawaslu. (Sumber: bawaslu.go.id)

BENGKULU, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan merekomendasikan penanganannya pada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan, rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran dalam upaya pembuktian.

Pihaknya juga telah memanggil ASN yang bersangkutan dan seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu untuk dimintai klarifikasi.

"Kita telah melakukan penelusuran dan pemanggilan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut kita telah melayangkan rekomendasi kepada KASN," kata dia di Bengkulu, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Maju-Mundur Pengajuan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: NasDem Tunggu Langkah PDIP

Berkaitan dengan perkara itu, pihak KASN, kata Rahmat, juga telah meminta keterangan pada pihak Bawaslu Bengkulu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilanggar oleh pegawai di lingkungan Dinkes tersebut.

Penanganan perkara itu, baik putusan atau penindakan lain, termasuk memutuskan apakah oknum ASN tersebut bersalah karena diduga menyebarkan bahan kampanye, merupakan wewenang KASN.

"Kami memberikan rekomendasi yang diperkuat dengan bukti, verifikasi serta pemanggilan terhadap oknum yang diduga melanggar netralitas tersebut dan kita sudah menjalankan tugas selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan wewenang KASN sendiri," ujar Rahmat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Menurutnya, ASN tersebut diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Struktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU