> >

Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Bengkulu Rekomendasikan ke KASN

Rumah pemilu | 25 Februari 2024, 22:27 WIB
Ilustrasi logo Bawaslu. (Sumber: bawaslu.go.id)

"Kita akan gunakan aturan yang ada terkait netralitas ASN ini, jadi ke depannya akan ada perkembangan setelah tahapan ini," sebutnya, dikutip Antara.

Dalam Pasal 74 Ayat (2) juga disebutkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Baca Juga: AHY Tolak Hak Angket: Pertempuran Politik Kemarin Menghasilkan Ada yang Kecewa

Serta Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara.

Ahmad menerangkan, bahan kampanye yang diduga dibagikan oleh ASN di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu yaitu kalender, kartu nama dan brosur kampanye ataupun barang yang bermuatan visi misi peserta pemilu yang dilakukan saat jam kantor pada 16 Januari 2024.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU