> >

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Mulai 23 Februari-8 Maret 2024

Humaniora | 24 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, kembali membuka pendaftaran peserta Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024. (Sumber: jatimpemprov.go id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, kembali membuka pendaftaran peserta Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024. 

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Gofur mengatakan, sasaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2024 ini adalah pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa. 

Selain bantuan, pesantren penerima juga akan mendapatkan pendampingan.

"Sebagaimana yang sudah direncanakan, alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai hari ini," kata Waryono di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/2/2023).

Baca Juga: Salurkan Zakat dengan Tepat, Ini Daftar 170 Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag

Ia menerangkan, pengajuan Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dibuka dari 23 Februari 2024 sampai 8 Maret 2024. 

Pondok Pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui aplikasi Superapss PUSAKA (didownload melalui appstore atau playstore atau laman https://pusaka.kemenag.go.id/ atau) dan/atau website aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada https://simba.kemenag.go.id/. 

Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy).

“Pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan proposal sesuai Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://simba.kemenag.go.id/,” ujarnya. 

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap I Ditutup Hari Ini, Tahap II Mulai 13 - 26 Maret

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, untuk mengajukan proposal bantuan Inkubasi Bisnis, pesantren harus mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Terutama profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan.

"Profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan nantinya akan menjadi variabel penting dalam penentuan lolos atau tidaknya pengajuan bantuan," tutur Basnang Said.

Kemenag juga sudah menggelar rapat koordinasi, untuk mematangkan skema pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti calon penerima manfaat bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren. Sehingga, output program bantuan ini dapat tercapai secara maksimal.

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 2021. Program ini telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Baca Juga: Wajib Belajar 13 Tahun Mulai 2025, Kemenag Siapkan PAUD HI di Tiap Kabupaten/Kota

Pada 2024, program ini mengusung semangat “Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan”. Targetnya, terwujud replikasi model kemandirian pada ribuan pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri serta terbangunnya jejaring bisnis, baik antar pesantren maupun dengan pihak lain.

Basnang mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada, terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti minta uang muka, permintaan transfer, dan lainnya. 

"Informasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren ini dapat diakses melalui media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU