Total Ada 982 TPS, 686 TPS Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, 225 Susulan, 71 Pemungutan Lanjutan
Rumah pemilu | 24 Februari 2024, 09:55 WIBPemungutan suara susulan di 225 TPS ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyatakan jika seluruh daerah pemilihan (dapil) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.
Baca Juga: Demo di Kantor KPU, Massa Tuntut Pemakzulan Jokowi dan Pencopotan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Lebih lanjut Idham menjelaskan, KPU juga melaksanakan pemungutan suara lanjutan di 71 TPS. Pemungutan suara lanjutan ini diatur di dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Untuk batas waktunya pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan yakni 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Namun, sambung Idham, ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis atau bersifat khusus karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat.
"Jadi total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV