Total Ada 982 TPS, 686 TPS Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, 225 Susulan, 71 Pemungutan Lanjutan
Rumah pemilu | 24 Februari 2024, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum melakukan pemilihan ulang di 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi. Pemilihan ulang ini dilaksanakan pada 15 hingga 24 Februari 2024.
Namun, tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan pemilihan ulang berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni sebanyak 780 TPS.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan Bawaslu RI terkait perbedaan angka itu.
Pihaknya juga telah memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk mengkaji TPS yang harus melaksanakan pemilihan ulang hasil rekomendasi Bawaslu RI.
Adapun 686 TPS di 38 provinsi, 216 kabupaten/kota, 396 kecamatan dan 497 desa/kelurahan yang melaksanakan pemilihan ulang merupakan hasil dari kajian KPU sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 UU Pemilu.
Baca Juga: Kasus 233 Surat Suara Telah Tercoblos, KPPS TPS 19 Jadi Terlapor!
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," ujar Idham saat jumpa pers di Gedung KPU, Jumat (24/2/2024).
Selain pemilihan ulang, KPU juga melaksanakan pemungutan suara susulan di 225 TPS yang tersebar di 38 provinsi.
Wilayah yang paling banyak melaksanakan pemungutan suara susulan terdapat di Kecamatan Karang Anyar, Demak, Jawa Tengah dengan jumlah 114 TPS di 10 desa/kelurahan.
Kemudian, pemungutan suara susulan terbanyak selanjutnya digelar di 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV