Pelunasan Biaya Haji Tahap I Ditutup Hari Ini, Tahap II Mulai 13 - 26 Maret
Humaniora | 23 Februari 2024, 21:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I ditutup hari ini, Jumat (23/2/2024). Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, progress pelunasan sudah mencapai 94,03 %.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,” kata Anna Hasbie seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/2/2024).
Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga: BSI Siapkan Layanan Khusus Pelunasan Biaya Haji yang Dibuka sampai 23 Februari 2024
Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” ujar Anna.
Lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352).
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024
Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).
“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” sebutnya.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
Baca Juga: Kemenag akan Pantau Hilal 1 Ramadan 1445 H dari 134 Titik di Seluruh Indonesia, Ada di Mana Saja?
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :