> >

PAN ke Ganjar: Harusnya Hak Angket DPR untuk Usut Dugaan Kecurangan di Pileg Juga, Tak Hanya Pilpres

Rumah pemilu | 23 Februari 2024, 17:23 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Yandri Susanto. (Sumber: Handout PAN via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, seharusnya tak hanya mengusulkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pilpres 2024. 

Menurut dia, semestinya hak angket itu juga diusulkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi di Pileg 2024, karena keduanya berlangsung dalam waktu yang sama. 

Baca Juga: Golkar Sebut Usulan Hak Angket DPR karena Ada yang Emosi Akibat Kalah Pemilu 2024

"Kalau memang mau dipersoalkan, persoalkan juga pilegnya. Karena apa? Peristiwanya itu sama, dalam detik yang sama, dalam jam yang sama, di hari yang sama, kemudian panitia pemungutan suara yang sama, kertas yang diberikan sama. Jadi kalau dipersoalkan pilpres harus satu paket dengan persoalan pileg," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

"Karena sekali lagi, orang dipanggil TPS-nya sama, bilik suara sama, kertas suara yang diberikan masing-masing calon pemilih sama, panitia pemungutan suara sama. Nah kenapa cuma pilpres yang dipermasalahkan, sementara pileg atau pemilu DPD-nya tidak dipersoalkan?" sambungnya. 

Yandri menyatakan pihaknya akan menolak usulan hak angket di DPR. 

"Jadi menurut saya nggak fair lah kalau cuma mempersoalkan pilpres, sementara peristiwa 5 kertas suara itu sama dipegang dalam waktu sama. Nah kenapa cuma pilpres yang dipersoalkan."

"Saya kira mungkin ya namanya orang kalah, kita maklumin aja. Kita maklum lah, tapi sekali lagi hak angket, PAN pasti menolak karena tidak ada relevansinya soal pemilu," katanya.

Yandri menilai seharusnya Ganjar mengerti bahwa sengketa pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya kira Pak Ganjar paham undang-undang, kan beliau teman saya dulu di Komisi II DPR sebagai pimpinan, saya sebagai anggota. Kami dulu melahirkan UU Pemilu, Pilkada, sudah jelas kok itu jalurnya, bilamana ada perselisihan hasil pemilu maka muara akhirnya adalah MK," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU