Bawaslu Sebut Hak Angket Tak Ada dalam Mekanisme Pemilu
Rumah pemilu | 23 Februari 2024, 16:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan, tidak ada dalam mekanisme pemilu.
Bagja menjelaskan, Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya menyatakan bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu.
Sementara gugatan atas sengketa hasil pemilu, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Hak Angket Tuai Pro dan Kontra, Ganjar: Ini Paling Fair, Jadi Tidak Perlu Takut
"Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal tersebut (hak angket). Dalam undang-undang juga nggak ada," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Menurut dia, hak angket itu merupakan ranah partai politik (parpol) di parlemen.
"Itu kan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain," ujarnya.
Ia enggan berkomentar lebih jauh ihwal usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024.
"Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR," jelasnya.
Ia mengatakan Bawaslu lebih memilih fokus terhadap pengawasan pemilu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV