> >

Ganjar Respons Pernyataan Jimly soal Hak Angket: Kami Tidak Pernah Menggertak

Rumah pemilu | 23 Februari 2024, 13:19 WIB
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat kelima Pilpres 2024, Minggu (4/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon presiden Ganjar Pranowo membantah usulannya untuk menggunakan hak angket sebagai gertakan.

Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo merespons pernyataan Jimly Asshiddiqie yang menyebut hak angket hanya gertakan dalam merespons hasil Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Ganjar Pranowo usai bertemu dengan relawan, Jumat (23/2/2024).

“Ya Pak Jimly boleh berkomentar, wong dia warga negara kok, tapi kami tidak pernah menggertak, kami menyampaikan dengan cara yang biasa saja,” kata Ganjar.

Ganjar lebih lanjut menuturkan, hak angket diusulkannya merupakan cara yang paling tepat dalam merespons kecurangan-kecurangan di Pemilu 2024.

Baca Juga: Ganjar Sebut KPU atau Pembuat Sirekap Seharusnya Mengaku Salah: Itu Paling Fair

Meski, sambung Ganjar, sebenarnya Komisi II DPR bisa juga menggunakan rapat dengar pendapat untuk melakukan evaluasi terhadap proses Pemilu.

“Ada banyak cara sebenarnya atau raker Komisi II deh, segera, ketika melihat situasi seperti ini DPR segera raker saja, minimal kalau raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang lain,” ucap Ganjar.

“Tapi biar saja, kemudian yang punya keinginan untuk hak angket untuk biar berjalan, dinamikannya biar berjalan.”

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menanggapi wacana hak angket yang digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Ia menilai wacana hak angket yang digulirkan Ganjar Pranowo dan disambut baik oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan, hanyalah gertakan politik saja.

Sebab menurutnya, hak angket tidak akan berpengaruh jika dilakukan, karena digulirkan dalam waktu yang terbatas atau 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Koalisi Perubahan Dukung PDIP Realisasikan Hak Angket, Siapkan Bukti dan Data Kecurangan Pemilu

“Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja,” ujar kata Jimly.

Selain itu, Jimly menuturkan ada banyak saluran yang dapat ditempuh untuk merespons kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Jadi jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif, lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu,” ujar Jimly.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU