> >

Kasus Suap Gubernur Malut, Direktur PT Smart Marsindo Kembali Mangkir Panggilan KPK

Hukum | 23 Februari 2024, 05:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, MAKI Bakal Kembali Gugat KPK terkait Harun Masiku

Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat rumah saksi dan meminta agar saksi kooperatif dalam panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang sedang ditangani.

Pemanggilan ini diduga untuk mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel," ujar Alex dalam telekonferensi Jumat (26/1).

Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, sambung Alex, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

Dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Malut KPK menetapkan tujuh tersangka. 

Tersangka penerima suap yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi

Tersangka pemberi yakni Stevi Thomas serta Kristian Wulsan. Keduanya merupakan pihak swasta. 

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU