Kasus Suap Gubernur Malut, Direktur PT Smart Marsindo Kembali Mangkir Panggilan KPK
Hukum | 23 Februari 2024, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan Shanty pada Selasa (20/2/2024), namun Caleg dari PDI-Perjuangan itu tidak memnuhi panggilan tanpa keterangan.
Sejatinya Shanty akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan membuat jadwal ulang pemeriksan saksi Shanty Alda Nathalia.
Menurut Ali, keterangan saksi diperlukan untuk membuat terang perkara yang ditangani KPK, termasuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara.
Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Bakal Periksa Ulang Shanty Alda Pekan Depan di Kasus Korupsi Gubernur Malut
Namun Ali belum bisa mengkonfirmasi kapan jadwal pemeriksaan Shanty sebagai saksi di KPK.
"Yang bersangkutan Tidak hadir, akan dipanggil kembali," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).
Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan pertama yakni pada Senin (29/1) bulan lalu.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Shanty dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi sebagai saksi kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Malut. Namun keduanya mangkir dari panggilan.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Shanty pada Selasa (20/2), namun lagi-lagi ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV