> >

Update Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung

Hukum | 22 Februari 2024, 19:20 WIB
Panji Gumilang (tengah) sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap I kasus pencucian uang dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/2/2024). (Sumber: Antara)

Selain itu, penyidik menemukan rekening Bank Mandiri yang digunakan Panji untuk bertransaksi.

Melalui rekening tersebut, terdapat dana masuk senilai Rp900 miliar, dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Sehingga kalau kami lihat in out dalam transaksi TPPU, total kerugian ditimbulkan oleh APG (Abdussalam Panji Gumilang) sekitar Rp1,1 triliun,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada 2 November 2023.

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar Nama Lain Panji Gumilang Menurut Polisi, Dipakai untuk Ribuan Transaksi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU